SKCK atau yang biasa dikenal dengan sebutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu syarat untuk melengkapi surat lamaran yang kita tujukan kepada perusahaan. SKCK memiliki berbagai fungsi, diantaranya :
- Pelengkap surat lamaran kerja
- Pelengkap surat masuk ke universitas (tertentu)
- Pelengkap mengajukan beasiswa
- Pelengkap untuk mendaftarkan diri sebagai anggota TNI dan POLRI
- Pelengkap surat-surat keluar negeri
- dan masih banyak yang lainnya.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi pada saat akan mengajukan SKCK di kantor kepolisian, baik di Polsek, Polres, ataupun kantor kepolisian yang lainnya yang melayani penerbitan SKCK.
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK :
1. Membuat baru
- Membawa surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili.
- Membawa
foto copy KTP/SIM sesuai domisili yang tertera
pada surat pengantar dari kelurahan.
- Membawa foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak
4 lembar.
- Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan
pada kantor polisi dengan j
elas dan benar.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa SKCK lama yang asli/legalisir
(Maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun)
- Membawa foto copy KTP/SIM sesuai domisili yang tertera
pada surat pengantar dari kelurahan
- Membawa foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak
3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan yang telah disediakan
pada kantor polisi dengan jelas dan benar.
pada surat pengantar dari kelurahan.
- Membawa foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak
4 lembar.
- Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan
pada kantor polisi dengan j
elas dan benar.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa SKCK lama yang asli/legalisir
(Maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun)
- Membawa foto copy KTP/SIM sesuai domisili yang tertera
pada surat pengantar dari kelurahan
- Membawa foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak
3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan yang telah disediakan
pada kantor polisi dengan jelas dan benar.
*) Pelayanan publik ini gratis tidak dipungut biaya.
Post a Comment