Anak Punk nampaknya harus segera berbenah diri. Anak Punk kini tidak bisa lagi hidup bergelandangan dalam melanjutkan hidup. Sebab, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tetap menyetujui pasal
505 KUHP, yang menyatakan siapa pun yang bergelandang tanpa pencarian
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
MK menolak uji materi undang-undang (judicial review) yang dimohonkan Debbi Agustio Pratama, anak punk Padang, Sumatera Barat, terhadap pasal 505 KUHP. Pasal 505 ayat 1 KUHP menyatakan, barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
MK menolak uji materi undang-undang (judicial review) yang dimohonkan Debbi Agustio Pratama, anak punk Padang, Sumatera Barat, terhadap pasal 505 KUHP. Pasal 505 ayat 1 KUHP menyatakan, barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Sedangkan ayat dua pergelandangan yang dilakukan tiga orang atau lebih
berumur di atas 16 tahun, diancam pidana kurungan paling lama enam
bulan. Debbi memohon judicial riview, lantaran menganggapnya
bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 28 ayat 3, pasal 28G ayat 1,
dan pasal 34 UUD 1945. "Dalil permohonan pemohon tidak
beralasan menurut hukum. MK menyatakan menolak permohonan untuk
seluruhnya," ujar Mahfud MD, dalam persidangan yang diikuti
Tribunnews.com, Kamis (3/1/2012). Mahfud menjelaskan, pemohon mendalilkan pasal 505 KUHP bertentangan dengan UUD 1945. Misalnya, dengan pasal 34 UUD 1945.
Pelarangan hidup bergelandangan, lanjutnya, merupakan soal yang tidak berkaitan dengan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. "Pelarangan hidup bergelandangan merupakan pembatasan yang menjadi
kewenangan negara. Sedangkan memelihara fakir miskin dan anak-anak
terlantar merupakan kewajiban konstitusional negara, yang harus
memerhatikan kemampuan negara," papar Mahfud.
Sehingga, tuturnya, manakala negara tidak mampu, tidak dapat menjadi alasan untuk membolehkan warga negara hidup bergelandangan. Namun, Mahfud mengatakan sama sekali tidak melarang punk sebagai gaya hidup. Yang dilarang pasal 505 KUHP adalah hidup bergelandangan.
Sehingga, tuturnya, manakala negara tidak mampu, tidak dapat menjadi alasan untuk membolehkan warga negara hidup bergelandangan. Namun, Mahfud mengatakan sama sekali tidak melarang punk sebagai gaya hidup. Yang dilarang pasal 505 KUHP adalah hidup bergelandangan.
Sumber : Tribunnews.com
Penyunting : Almanela
Post a Comment