Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) se-Jabar, Rabu (21/11/2012) malam yang kami kutip dari detikdotcom. UMK Kota Bekasi adalah yang tertinggi, sedangkan Kabupaten Majalengka paling rendah. Besaran UMK yang ditetapkan sudah sesuai dengan yang direkomendasikan masing-masing kabupaten dan kota se-Jabar. UMK itu akan berlaku per 1 Januari 2013. UMK yang sudah ditetapkan diharapkan diterima semua pihak. Buruh sejahtera dan pengusaha tetap meraih keuntungan.
Berikut ini UMK se-Jabar 2013:
- Kota Bandung Rp 1.538.703
- Kota Cimahi Rp 1.338.333
- Kabupaten Bandung Rp 1.338.333
- Kabupaten Bandung Barat Rp 1.396.399
- Kabupaten Sumedang Rp 1.381.700
- Kabupaten Subang Rp 1.220.000
- Kabupaten Purwakarta Rp 1.693.167
- Kaupaten Karawang Rp 2.000.000
- Kabupaten Bekasi Rp 2.002.000
- Kota Bekasi Rp 2.100.000
- Kota Depok Rp 2.042.000
- Kabupaten Bogor Rp 2.002.000
- Kota Bogor Rp 2.002.000
- Kabupaten Sukabumi Rp 1.201.000
- Kota Sukabumi Rp 1.050.000
- Kabupaten Cianjur Rp 970.000
- Kabupaten Garut Rp 965.000
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.035.000
- Kota Tasikmalaya Rp 1.045.000
- Kabupaten Ciamis Rp 854.075
- Kota Banjar Rp 950.000
- Kabupaten Majalengka Rp 850.000
- Kabupaten Cirebon Rp 1.081.300
- Kota CIrebon Rp 1.082.500
- Kabupaten Kuningan Rp 875.000
- Kabupaten Indramayu Rp 1.125.000
+ komentar + 1 komentar
mantap... untuk info perpajakan dan masalah seputar komputer bisa agan2 langsung ke TKP http://solusicespleng.blogspot.com
Post a Comment